Kembali ke Beranda

Syarat & Ketentuan Kemitraan

PT. Bifimerah Network Solution

Penting: Silakan baca dengan seksama syarat dan ketentuan berikut sebelum mendaftar sebagai mitra kami. Dengan mendaftar, Anda menyetujui semua ketentuan yang berlaku.

1. Persyaratan Umum

Calon mitra Bifimerah tidak sedang menghadapi kasus hukum pada saat mendaftar menjadi mitra reseller Bifimerah.

2. Kepemilikan Data Pelanggan

Sebagian atau keseluruhan data pelanggan rumah, bisnis dan hotspot menjadi bagian dari data pelanggan Bifimerah.

3. Sertifikat Mitra Reseller

Sertifikat mitra reseller berlaku sebagai surat pernyataan yang resmi antara PT. Bifimerah Network Solution sebagai ISP dengan mitra yang menyatakan bahwa mitra kami berhak untuk menjual kembali bandwidth dari kami dengan bukti Nomor Registrasi mitra beserta IP/Jaringan menggunakan jaringan dari PT. Bifimerah Network Solution.

4. Izin Operasi ISP

PT. Bifimerah Network Solution sebagai ISP menjamin telah mendapatkan surat keterangan laik operasi dan mendapatkan surat ijin sebagai penyelenggara ISP.

5. Kewajiban Pembayaran

Mitra diwajibkan untuk membayarkan PPN 11%, BHP USO 2%, Royalti ISP 5% yang dihasilkan melalui tagihan pelanggan mitra kepada PT. Bifimerah Network Solution sebagai ISP berdasarkan permohonan dari pelanggan dengan mengisikan form yang sudah disediakan.

6. Faktur Pajak

Mitra berhak untuk mendapatkan bukti faktur pajak dengan cara mengajukan permohonan melalui support ticket kepada PT. Bifimerah Network Solution sebagai ISP dengan ketentuan permintaan di bulan yang sama untuk pemotongan bulan tersebut.

7. Ruang Lingkup Sertifikat

Sertifikat mitra tidak berlaku untuk ijin frekuensi maupun ijin Jartup/Jartaplok dan hanya berlaku untuk ijin sebagai mitra ISP sebagai agen penjualan produk internet.

8. Kebijakan ISP Induk

Mengikuti kebijakan ISP induk dalam hal ini PT. Bifimerah Network Solution dalam hal administrasi dan teknis.

9. Verifikasi Sertifikat

Jaminan keaslian dari sertifikat mitra bisa di konfirmasi melalui website www.bifimerah-partner.site atau melalui scan QR Code pada halaman sertifikat.

10. Akses Management System

Mitra diberikan akses aplikasi Bifimerah Management System untuk memudahkan management pengguna dan administrasi.

11. Rekening Tagihan

Rekening tagihan client menggunakan rekening mitra dengan persetujuan ISP induk dalam hal ini PT. Bifimerah Network Solution.

12. Kewajiban PPN

Mitra diwajibkan menagihkan PPN sebesar 11% kepada client, apabila mitra tidak menagihkan PPN maka biaya akan dibebankan kepada mitra.

13. Pelaporan Tagihan

Mitra diwajibkan melaporkan seluruh tagihan client rumahan (tidak termasuk client hotspot) kepada ISP induk dalam hal ini PT. Bifimerah Network Solution.

14. Coverage Area

Luas coverage mitra ISP ditunjuk berdasarkan lokasi tempat administrasi per alamat KTP/Tempat yang sudah ditunjuk oleh ISP.

15. Eksklusivitas Coverage

PT. Bifimerah Network Solution tidak memberikan cakupan/wilayah secara eksklusif kepada mitra.

16. Bandwidth dan Internet Link

PT. Bifimerah Network Solution berkewajiban memberikan bandwidth dan internet link sesuai dengan kebutuhan mitra yang di distribusikan secara jaringan tertutup maupun jaringan virtual (VPN Tunnel).

17. Bantuan Teknis

Mitra berhak mendapatkan bantuan teknis dan online support masalah jaringan dari router PT. Bifimerah Network Solution ke router mitra, untuk masalah jaringan dari Mitra ke pelanggan diluar ruang lingkup PT. Bifimerah Network Solution.

18. Penggunaan Jaringan

Mitra berkewajiban menggunakan jaringan tertutup PT. Bifimerah Network Solution sebagai ISP untuk kebutuhan bandwidth dan internet link.

19. Larangan Penggunaan

Mitra dilarang menggunakan atau menjual bandwidth kepada RTRWnet, agen hotspot yang tidak terdaftar sebagai mitra dari PT. Bifimerah Network Solution.

Informasi Kontak

PT. Bifimerah Network Solution

Guraping, Kec Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara

0822-2283-6666

admin@bifimerah-partner.site

https://bifimerah-partner.site